Salin Artikel

Palangkaraya Bakal Terapkan PPKM, Aturannya Sedang Disusun Pemkot

Saat ini, aturan penerapan pembatasan itu dalam tahap penyusunan.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palangkaraya Emy Abriyani mengatakan, nantinya aturan yang berlaku selama masa PPKM diumumkan lewat surat edaran wali kota.

"Yang akan kami atur dalam surat edaran wali kota nanti, pembatasan kegiatan masyarakat, seperti misalnya untuk pelaku ekonomi, kafe dan rumah makan, kami batasi hingga pukul 21.00 WIB. Setelah itu, masyarakat tidak lagi boleh makan dan minum, duduk santai, di tempat itu," kata Emy yang juga Kepala BPBD Kota Palangkaraya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

"Begitu juga dengan aktivitas di pasar tradisional, juga diberlakukan pembatasan. Di mana pasar subuh akan dibuka sejak malam, yang sebelumnya buka sejak sore hari, akan dibuka hingga pukul 06.00 WIB pagi," sambungnya.

Selain tempat makan dan pasar, hajatan warga di Palangkaraya juga diwajibkan mengikuti aturan PPKM yang hingga kini masih disusun.

Emy mengatakan, setelah surat edaran Wali Kota Palangkaraya keluar akan ada waktu selama tujuh hari untuk masa sosialisasi aturan PPKM.

Setelah itu, pembatasan kegiatan masyarakat akan berlaku selama dua pekan.

Selama PPKM berlaku, Emy menegaskan akan ada sanksi yang berikan untuk pelanggar, sesuai Peraturan Wali Kota Palangkaraya No 26 Tahun 2020.

Orang yang keluar rumah bisa didenda Rp 100.000. Sedangkan tempat usaha yang melanggar bisa didenda Rp 5 juta hingga dicabut izin usahanya.

Berdasarkan informasi di laman corona.kalteng.go.id, hingga Selasa (12/1/2021), ada 2.246 orang yang terinfeksi virus corona di Palangkaraya.

Sebanyak 1.629 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan 94 lainnya meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/13/06000091/palangkaraya-bakal-terapkan-ppkm-aturannya-sedang-disusun-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke