Salin Artikel

10 Perusahaan di Karawang Terancam Dicabut Izin Operasionalnya, Ini Penyebabnya

Hampir 50 persen kasus Covid-19 terjadi akibat klaster industri.

Kini ada 10 perusahaan yang direkomendasikan untuk ditutup atau dicabut izin operasional dan mobilitas (IOM)-nya.

Jumlah tersebut yakni kurang lebih 40 persen dari jumlah pabrik yang memiliki IOM selama pandemi, yakni 680 pabrik.

Dari sisi jumlah orang terpapar Covid-19, ada sekitar 3.000 orang telah terpapar dari klaster industri.

Jika dibandingkan dengan akumulasi kasus saat ini yang mencapai 6.973 orang positif, jumlah tersebut sekitar 43 persennya.

"Itu yang melaporkan kepada kami. Atau ada juga yang ketahuan, kemudian baru mengakui kepada kami adanya klaster Covid-19 di pabriknya," ungkapnya.

Padahal, kata dia, perusahaan wajib melaporkan kondisi kesehatan pegawainya kepada pemerintah.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Surat Edaran Bupati Karawang.

"Selain mengatur 50 persen pekerja saat pandemi dalam satu sif, juga harus melaporkan 1x24 jam ketika ada yang terpapar dan bagaimana penanganannya," kata dia.

Namun dirinya tetap menunggu keputusan Bupati Karawang terkait rekomendasi itu.

"Kalau kita rekom dan disetujui pimpinan, maka ditutup izin (IOM)-nya," kata Suroto.

Dia kembali mengingatkan agar perusahaan melaporkan perkembangan kasus Covid-19 secara terbuka.

Sebab,hal ini berkaitan dengan pelacakan kasus dan penyediaan fasilitas kesehatan, serta jaminan kesehatan dari Kementerian Perindustrian.

"Laporan itu wajib dilakukan. Ke Puskesmas, Dinas Kesehatan termasuk kepada Disperindag," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/14032211/10-perusahaan-di-karawang-terancam-dicabut-izin-operasionalnya-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke