Salin Artikel

Penerima Vaksin Covid-19 Akan Lewati Tahap Screening, Penderita Penyakit Ini Tak Bisa Divaksin...

"Sebelum pelaksanaan vaksin Covid-19, kami akan melakukan screening terhadap penerima vaksin," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr Nurhandini Eka Dewi, dalam rilis tertulis, Senin (11/1/2021).

Eka menjelaskan, tak semua masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 buatan Sinovac tersebut.

Masyarakat yang memiliki penyakit bawaan tak diizinkan menerima vaksin itu. Screening, kata Eka, dilakukan untuk memastikan fisik penerima vaksin.

“Kita betul-betul akan melakukan check up awal agar tidak terjadi miss,” kata Eka.

Ada beberapa kondisi masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19, yakni pernah terkonfirmasi Covid-19, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Masyarakat yang menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah juga tak bisa menerima vaksin. Pun dengan masyarakat yang menderita penyakit jantung, autoimun, dan saluran pencernaan kronis.

Lalu, penderita hipertiroid, kanker, diabetes melitus, HIV, dan tuberkulosis.

Kondisi itu membuat tim perlu memeriksa secara teliti calon penerima vaksin sebelum vaksinasi tahap pertama dilakukan.

Rencananya pemprov NTB melakukan vaksinasi tahap pertama di Gedung Graha Bakti Praja, kantor Gubernur NTB, Kamis (14/1/2021).

Vaksinasi akan dilakukan terhadap pemimpin daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Eka menambahkan, untuk pelaksanaan vaksinasi pihaknya mempersiapkan 400 vaksinator.

Mereka direkrut dari tenaga kesehatan RSU Provinsi NTB, RSAD, RS Bhayangkara dan Puskesmas Mataram.

“Persiapan vaksinator yang dilatih, hari ini sudah masuk ke pelatihan kedua sampai tanggal 13 sudah selesai pelatihannya” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/11174791/penerima-vaksin-covid-19-akan-lewati-tahap-screening-penderita-penyakit-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke