Salin Artikel

Kisah Ibu Dilaporkan oleh Anak ke Polisi, Bertengkar Soal Pakaian dan Terancam 5 Tahun Penjara

Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak. S pun terancam hukuman lima tahun penjara.

S mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.

Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.

Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Setelah perceraian S dengan suami, anaknya A tinggal bersama sang ayah.

Sejak saat itu S menilai A menjadi membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang S karena jengkel dengan kelakuan sang anak.

"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S.

S dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor kapada kepolisian.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/09/05450081/kisah-ibu-dilaporkan-oleh-anak-ke-polisi-bertengkar-soal-pakaian-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke