Salin Artikel

Dituduh Curi Sawit, Kaki Petani Ditebas hingga Putus di Riau

Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku bernama Joni Ginting (35) telah diamankan di Polsek Bangko.

"Untuk pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan pemberatan (anirat). Barang bukti yang diamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Juliandi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (8/1/2021).

Dia mengungkapkan, motif penganiayaan ini karena korban dituduh mencuri buah sawit milik pelaku. Kebun sawit itu berada di areal PT Chevron.

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sempat adu mulut dengan korban terkait buat sawit yang dipanennya.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik keluarga pelaku yang ditanam oleh ibunya di areal lahan milik Chevron tersebut," ungkap Juliandi.

Sementara dari hasil pemeriksaan istri korban, bahwa pohon sawit di areal PT Chevron ditanam oleh suaminya pada tahun 2011 dan ditandai dengan cat merah sebanyak 37 pokok.

"Sedangkan keterangan dari beberapa saksi yang lain, pohon sawit tersebut ditanam oleh ibu pelaku," sebut Juliandi.

Juliandi menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 09.30 WIB, di Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Awalnya, adik ipar korban bernama Jumirin (36) sedang memanen sawit di sekitar rumahhnya, dihampiri seorang wanita yang tak dikenalinya.

Wanita itu memberitahu jika kaki abangnya (Muhdanial Marpaung) putus akibat dibacok orang.


Selanjutnya, Jumirin yang juga sebagai pelapor, datang ke lokasi kejadian bersama adik iparnua, Erwin.

"Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), pelapor menemukan korban tergeletak di jalan dalam keadaan kaki kiri putus dan bersimbah darah. Sepeda motor korban juga ditemukan di lokasi," kata Juliandi.

Pelapor, lanjut dia, menanyakan kepada korban siapa pelaku yang telah menebas kakinya. Korban menjawab pelaku adalah Joni Ginting.

Setelah itu, korban dibawa ke puskemas untuk diberikan penanganan medis.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Jumirin pulang ke rumah untuk memberitahu istri korban terkait kejadian tersebut.

Setelah mendapat penanganan medis, korban meminta adik iparnya melaporkan pelaku ke Polsek Bangko.

Namun, pelaku ternyata sudah menyerahkan diri kepada polisi. Pelaku mengakui aksinya yang telah menebas kaki korban dengan sebilah parang hingga putus.

"Pelaku menyerahkan diri ke Pos Lantas Km 13. Kemudian, personel Pos Lantas menghubungi Polsek Bangko untuk menyerahkan pelaku," kata Juliandi.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/21263681/dituduh-curi-sawit-kaki-petani-ditebas-hingga-putus-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke