Salin Artikel

Motif 7 Pelaku Bullying Remaja Putri: Sakit Hati Pacar Salah Satunya Diajak Jalan Korban

GRESIK, KOMPAS.com - Motif aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri terhadap seorang putri di Gresik, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Ini diketahui setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku aksi perundungan, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

Baik korban ZR (11), serta ketujuh remaja putri yang diduga melakukan aksi perundungan yakni, HT, DN, AP, NY, AM, IS dan CD.

"Ketujuh terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi, karena masih menunggu penyelidikan lebih lanjut," ujar Eko, kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2021).

Dalam kesempatan ini, Eko juga mengungkapkan bahwa motif dari para terduga pelaku nekat melakukan aksi perundungan tersebut karena cemburu dan sakit hati.

Salah satu dari terduga pelaku (AP) merasa sakit hati dan cemburu, karena mengetahui kekasihnya sempat jalan bersama dengan korban.

"Keesokan harinya (Rabu, 6/1/2021) terduga pelaku ini janjian mengajak korban jalan-jalan, bersama dua orang rekannya (terduga pelaku yang lain)," ucap dia.


Korban diajak terduga pelaku jalan ke alun-alun Gresik bersama dengan tiga orang terduga pelaku naik angkot, dengan alasan mencari spot untuk foto.

Namun, di area alun-alun Gresik sendiri, sudah menunggu tiga terduga pelaku lain, sementara satu terduga pelaku menyusul datang ke lokasi saat mereka sudah berkumpul di bangunan atas alun-alun Gresik.

Dari ketujuh pelaku, masih kata Eko, ada yang melakukan tindak kekerasan dengan menjambak rambut korban, menendang, memukul, serta menampar korban.

Karena pada saat kejadian, korban mengelak dan tidak menjawab pertanyaan yang mereka lontarkan dengan jelas.

Atas tindakan ini, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung dan kepala.

"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Eko.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/16255491/motif-7-pelaku-bullying-remaja-putri-sakit-hati-pacar-salah-satunya-diajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke