Salin Artikel

Progam Kotak Amal Pemkab Bondowoso untuk Kemiskinan Dikritik, Ini Penyebabnya

BONDOWOSO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyebarkan kotak amal di sejumlah kantor dinas setempat.

Namun, program gerakan bondowoso bersedekah ini menjadi sorotan oleh DPRD Bondowoso.

Sebab, tidak melalui pembahasan bersama anggota DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Ali Mansur menilai, program tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Sebab, penarikan dana dari masyarakat yang dilakukan Pemkab tanpa melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda.

Politisi PKB ini menilai, seharusnya program kotak amal itu dikaji terlebih dahulu. Selain itu, juga harus punya dasar hukum yang kuat, seperti pajak maupun retribusi.

“Setiap pendapatan yang dikelola pemerintah harus masuk pendapatan daerah,” kata dia, kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (6/1/2021).

Untuk itu, harus dilaporkan menjadi pendapatan daerah dan harus dipertanggungjawabkan.

Dia menilai, Pemkab Bondowoso memiliki kewajiban mengentaskan kemiskinan melalui APBD.

Bukan melalui program kotak amal dan menarik sumbangan dari masyarakat. Dia mengimbau, agar program itu bisa bekerja sama dengan Baznas.

Sementara itu, Pj Sekda Bondowoso Soekaryo menuturkan, program kotak amal itu diatur dalam Permensos Nomor 15 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin.


Dalam pasal 11, disebutkan pengumpulan sumbangan masyarakat seecara tidak langsung diselenggarakan melalui kegiatan sosial dengan cara penempatan kotak sumbangan di tempat umum.

Pasal 18 menyebutkan pengumpulan sumbangan masyarakat seccara tidak langsung dengan cara penempatan kotak sumbangan di tempat umum di tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, juga diatur dalam Perbup Nomor 42 a Tahun 2019 tentang gerakan tanggap dan peduli masyarakat miskin Kabupaten Bondowoso.

“Kami ada landasan aturannya, di atasnya ada PP No 16 Tahun 2015 tentang tata cara pengumpulann dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin,” papar dia.

Dia menegaskan program kotak amal itu ditempatkan di sejumlah titik yang sudah ditentukan. Harapannya, warga mau bersedekah untuk pengentasan kemiskinan di Bondowoso.

“Kami menentukan di tempat-tempat, ada tamu lewat di sini, artinya itu sukarela, ada yang ngasi ada yang tidak ngasi juga,” ucap dia.

Dia menyebut, sumbangan kotak amal itu dilakukan karena APBD tidak cukup untuk pengentasan kemiskinan. Akhirnya mencari cara melalui program kotak amal.

“Jalan pintas barangkali ada orang yang mau beramal,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/06/13401771/progam-kotak-amal-pemkab-bondowoso-untuk-kemiskinan-dikritik-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke