Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Warga Banyumas Gugat Rumah Sakit Rp 5,3 M | Eks Personel Trio Macan Meninggal Dunia

KOMPAS.com - Seorang warga Purwokerto bernama Ayong Karsiwen menuntut RS Dadi Keluarga senilai Rp 5,3 Miliar.

Pasalnya, ia tidak terima suaminya yang meninggal bukan karena Covid-19 dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan.

Terkait dengan tuntutan warga itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku tidak mempersoalkannya.

Bahkan, ia siap membantu pihak rumah sakit secara penuh untuk menghadapi proses hukum tersebut.

Sementara di Jawa Tengah, mantan personel Trio Macan Yuselly Agus Stevi alias Chacha Sherly meninggal dunia.

Sebelumnya, ia sempat dirawat di RSUD Ungaran akibat kecelakaan beruntun yang menimpanya pada Senin (4/1/2021) di jalan tol Semarang-Solo.

Saat dilakukan perawatan medis itu, Chacha diketahui mengalami luka cukup serius di bagian kepala.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.

Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.

RS Dadi Keluarga Purwokerto digugat seorang warga bernama Ayong Karsiwen senilai Rp 5,3 miliar.

Kasus itu terjadi karena warga tersebut tidak terima suaminya yang meninggal dengan status PDP dimakamkan dengan protokol kesehatan.

Terkait dengan perkara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku siap membantu RS tersebut.

Sebab, ia menilai tindakan yang dilakukan pihak RS sudah sesuai prosedur yang benar.

"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada dibackup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.

Mantan personel Trio Macan, Yuselly Agus Stevi alias Chacha Sherly meninggal dunia, Selasa (5/1/2021).

Chacha meninggal di RSUD Ungaran akibat mengalami luka cukup parah di bagian kepala.

Hal itu terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya terlibat kecelakaan beruntun di jalan tol Semarang-Solo, pada Senin (4/1/2021).

"Iya, infonya meninggal siang ini setelah menjalani perawatan di RSUD Ungaran," ujar Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo.

Menurutnya, korban awalnya sempat akan dirujuk ke rumah sakit lain.

Hanya saja hal itu batal dilakukan karena kondisi dari yang bersangkutan tidak memungkinan. Sebab, diketahui masih tak sadarkan diri usai terlibat kecelakaan.

Uskari (46), seorang pengemudi ojek online (ojol) di Palu, terpaksa meminta bantuan anaknya ketika hendak mengirim atau mengambil pesanan pelanggan.

Hal itu dilakukan karena tidak ada pilihan setelah kakinya mengalami patah dan masih susah untuk berjalan.

Saat menjalankan aktivitas sebagai pengemudi ojol itu, dirinya menunggu di atas sepeda motor.

Sedangkan anaknya yang diketahui masih duduk di kelas 3 SD itu diminta untuk melakukan order di warung sekaligus mengantarkan pesanannya kepada pelanggan.

"Kalau ditanya sama penjualnya, Dina menunjuk ke luar. Dia bahkan bilang kalau saya mengalami kecelakaan dan susah untuk berjalan," ujar Uskari saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Meski masih sedang sakit, ia tetap berusaha mencari orderan. Sebab, tidak ada pemasukkan lain yang bisa diharapkan untuk mencukupi kebutuhan.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Simalungun, Sumatera Utara.

Keenam orang tersebut yakni pemilik rumah berinisial HS (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16).

Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Akibat perbuatan yang dilakukan itu para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," jelas Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

"Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Sebanyak delapan pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur dinyatakan positif Covid-19.

Kasus tersebut ditemukan Satgas Penanganan Covid-19 saat melakukan tracing pasca Gubernur Khofifah Indar Parawansa dinyatakan Covid-19.

"Betul ada 8 pejabat yang positif Covid-19. Kondisi mereka sehat tanpa gejala," kata anggota Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur dr Muhammad Ilham, saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021) sore.

Kedelapan pejabat eselon II Pemprov Jawa Timur itu adalah Kepala Biro Humas dan Protokol Agung Subagyo, Kepala Bakorwil Jember Tjahjo Widodo, Kepala BPSDM Aries Agung Paewai, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aries Mukiyono.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Hadi Sulistyo, Kepala Dinas Peternakan drh Wemmi Niamawati, Kepala Dinas Perhubungan Nyono, dan Asisten III Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno.

"Mereka semua saat ini sedang isolasi mandiri," terang Dirut Rumah Sakit Menur Surabaya ini.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Achmad Faizal, Erna Dwi Lidiawati, Dian Ade Permana, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus, Setyo Puji, Khairina, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/06/06150041/-populer-nusantara-warga-banyumas-gugat-rumah-sakit-rp-5-3-m-eks-personel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke