Salin Artikel

Fakta Sopir Taksi Online Ditusuk Penumpangnya, Alami Luka di Leher, Pelaku Ditangkap Warga

KOMPAS.com - Rizki Putra Zulian (21), seorang sopir taksi online warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, ditusuk penumpangnya sendiri, berinisial FG (22) warga Gading Rejo, Pringsewu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek sepanjang satu meter di leher sebelah kiri.

Pelaku ditangkap warga setelah korban berteriak minta tolong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan.

Polisi menyebut, motif pelaku melakukan aksinya adalah untuk merampok dan menguasai kendaraan milik korban.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kabag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, kejadian berawal saat korban mendapat order dari pelaku sekitar pukul 21.00 WIB dengan lokasi titik jemput di Terminal Gading Rejo, Pringsewu, dengan tujuan Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Setelah menjemput pelaku, korban pun kemudian menuju lokasi tujuan yang dipesan pelaku melalui aplikasinya.

Namun, saat melintas di lokasi kejadian, pelaku meminta korban untuk membacakan berkas di dalam map yang dibawanya.

“Korban lantas menepi dan membaca berkas yang ditunjukkan oleh pelaku,” kata Aris saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

 

Saat korban sedang membaca berkas tersebut, sambung Aris, dari arah belakang pelaku langsung menikam leher korban dengan menggunakan pisau.

Beruntung, tikaman yang dilakukan pelaku meleset. Tetapi leher korban tetap terluka dengan luka robek sepanjang satu sentimeter.

"Korban spontan keluar dari dalam mobil dan berteriak minta tolong," ujarnya.

 

Kata Aris, setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri, sementara warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gedong Tataan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Aris, motif pelaku adalah untuk merampok dan menguasai kendaraan milik korban.

"Modusnya dengan berpura-pura order untuk diantar," ujarnya.

 

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang hitam dengan panjang sekitar 10 cm yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

"Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 subsider pasal 365 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Farid Assifa)/TribunLampung.com

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/16030031/fakta-sopir-taksi-online-ditusuk-penumpangnya-alami-luka-di-leher-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke