Salin Artikel

Cerita Ayom Gugat RS di Banyumas Rp 5,3 Miliar, Tak Terima Suami Dinyatakan Meninggal karena Covid-19

Ayom tak terima suaminya, Hanta Novianto dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19. Padahal dari hasil pemeriksaan, Hanta dinyatakan negatif Covid-19.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH, Ayom melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (21/12/2020).

Pemakaman sesuai protokol, keluarga mengaku dikucilkan

Hanta Novianto masuk ke rumah sakit pada 26 April 2020. Setelah mejalani perawatan, Hanta dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh rumah sakit pada 28 April 2020.

Namun pada 15 Oktober 2020, keluar surat resmi yang menyatakan bahwa Hanta negatif Covid-19.

"Itu surat resmi dan stempel basah," kata Dwi Amiloni, kuasa hukum Ayom dilansir dari Tribunbanyumas, Selasa (22/12/2020).

Menurut Dwi Amilono, sebelum melayangkan gugatan perdata, pihaknya sempat mengirim somasi dua kali ke pihak rumah sakit.

"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid. Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.

"Keluarga merasa dirugikan. Sebab, diduga, RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dwi.

Pihak rumah sakit diduga melakukan kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa. Gugatan yang dilayangkan yaitu pelanggaran terhadap Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.

"Itu pasal umumnya. Ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja. Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil keluarga pasien. Saat itu, korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.

Bupati Banyumas Achmad Husein juga angkat bicara terkait gugatan tersebut.

"Kita sudah cek, rumah sakit sudah sesuai prosedur protokol Covid-19," kata Husein di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (4/1/2021).

Husein mengatakan, tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Menurut dia upaya hukum yang ditempuh merupakan hak setiap orang.

"Ya sudah hadapi saja, itu kan hak masyarakat, enggak masalah bagi kita," ujar Husein.

Husein menyatakan, pemkab akan mem-backup penuh rumah sakit tersebut dalam menghadapi gugatan.

"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada di-backup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina), Tribunbanyumas.com

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/12300011/cerita-ayom-gugat-rs-di-banyumas-rp-5-3-miliar-tak-terima-suami-dinyatakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke