Salin Artikel

Sopir Taksi Online Ditikam Penumpang yang Minta Diantar ke Rumah Sakit

Kabag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar mengatakan, penikaman itu terjadi pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Korban bernama Rizki Putra Zulian (21) warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kiri.

“Korban adalah sopir taksi online, sedangkan pelaku berinisial FG, usia 22 tahun, warga Gading Rejo, Pringsewu,” kata Aris saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Aris mengatakan, motif pelaku adalah untuk merampok dan menguasai kendaraan milik korban.

“Modusnya dengan berpura-pura order untuk diantar,” kata Aris.

Kronologi kejadian

Percobaan perampokan ini berawal saat korban yang merupakan driver taksi aplikasi transportasi online Maxim menerima order dari pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Titik jemput di Terminal Gading Rejo, Pringsewu dengan tujuan menuju Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Setelah menjemput dan melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Pesawaran, pelaku meminta korban membacakan berkas di dalam map yang dibawanya.

“Korban lantas menepi dan membaca berkas yang ditunjukkan oleh pelaku,” kata Aris.

Namun, saat korban sedang berusaha membaca berkas tersebut, dari arah belakang pelaku menikamkan pisau ke leher korban.

Beruntung, tikaman pelaku meleset. Tetapi leher korban tetap terluka dengan luka robek sepanjang 1 sentimeter.

“Korban spontan keluar dari dalam mobil dan berteriak minta tolong,” kata Aris.

Aris mengatakan, pelaku sempat melarikan diri tetapi bisa dicegat dan ditangkap oleh warga setempat yang mendengar teriakan minta tolong dari korban.

“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Aris.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/11355101/sopir-taksi-online-ditikam-penumpang-yang-minta-diantar-ke-rumah-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke