Salin Artikel

Perempuan Penghina Pancasila Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Ini Faktanya

KOMPAS.com - A, perempuan asal Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menggungah video berisi hinaan terhadap Pancasila ternyata mengalami gangguan jiwa.

Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter ahli kejiwaan.

Diketahui, A diduga mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016 silam setelah suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia diduga mengalami gangguan jiwa karena himpitan ekonomi.

Karena mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum terhadap A tidak dapat dipidanakan.

Polisi pun merekomendasikan A untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, A pelaku penghina Pancasila ternyata alami gangguan jiwa.

Kata Oliestha, saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan dokter ahli jiwa jawaban pelaku kerap ngelantur.

"Hasilnya memang ditemukan ada gangguan jiwa pada yang bersangkutan," kata Oliestha kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2020).

"Dari keterangan yang sudah kami kumpulkan, dari keluarga dan masyarakat sekitar, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016," sambung Minggu (3/1/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

 

Masih dikatakan Oliestha, A diduga mengalami gangguan jiwa karena himpitan ekonomi setelah suaminya terkena PHK 2016 silam.

"Himpitan ekonomi," ujarnya.

Setelah mengetahui A alami gangguan jiwa, pihak keluarga sempat membawanya untuk menjalani perawatan tradisional di salah satu pondok pesantren di Purwakarta selama satu bulan.

Namun, sambung Oliestha, karena keterbatasan biaya, akhirnya pihak keluarga membawanya pulang.

"Keluarga tidak mampu," ungkapnya.

 

Karena pelaku mengalami gangguan jiwa, kata Oliestha, maka pihaknya pun merekomendasikan A untuk direhabilitasi.

"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujarnya.

Hal ini sesuai Pasal 44 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

 

(Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/04/13094651/perempuan-penghina-pancasila-ternyata-alami-gangguan-jiwa-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke