Salin Artikel

Miliki Sabu 49,5 Gram, Oknum Sipil Lapas Cianjur Ditangkap

CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang oknum sipir di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Cianjur, berinisial C ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 49,5 gram.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari tiga orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

"Diamankannya tadi malam. Tersangka juga positif (mengosumsi narkoba) setelah dilakukan tes urine," kata Rifai kepada wartawan saat ekspose perkara, Kamis (31/12/2020).

Selain memakai narkoba, kata Rifai, tersangka juga turut mengedarkan barang haram tersebut.

"Di luar maupun di dalam lingkungan lapas (mengedarkan narkoba). Indikasinya sudah lama dilakukan," ujar dia.

Rifai mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredarannya, termasuk kemungkinan melibatkan oknum lainnya.

"Sejauh ini sudah ada 4 tersangka kaitan kasus ini," ucap Rifai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/20223691/miliki-sabu-495-gram-oknum-sipil-lapas-cianjur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke