Salin Artikel

Kasus Anggota FPI Ancam Bunuh Mahfud MD Saat Demo di Pamekasan Jadi Atensi Kejati Jatim

Ketiga berkas kasus tersebut terkait ancaman kepada Menkopolhukam Mahfud MD melalui media sosial dan provokasi saat aksi demonstrasi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan.

"Penanganan kasus menjadi atensi Kejati Jatim kerena menjadi kasus yang menarik perhatian publik di Jatim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dhofir saat rilis virtual, Rabu (30/12/2020) sore.

Kasus pertama adalah dengan tersangka AD. Dia adalah pria yang berteriak "Bunuh Mahfud" saat aksi di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan Jawa Timur awal Desember 2020 lalu.

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara 4 tersangka lainnya adalah SH, AH, MS dan MN. Keempatnya kata Dhofir terlibat kasus ancaman kepada Menkopolhukam Mahfud MD melalui media akun YouTube Amazing Pasuruan.

SH dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.

Tiga tersangka lainnya ialah AH, MS, dan MN. Ketiganya ikut terjerat karena meneruskan video yang diunggah oleh tersangka SH. Ketiganya juga dijerat dengan pasal yang sama.

Dibubarkan, FPI jadi organisasi terlarang

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/06401471/kasus-anggota-fpi-ancam-bunuh-mahfud-md-saat-demo-di-pamekasan-jadi-atensi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke