Salin Artikel

Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Anggota Polisi di Tuban Dipenjara 21 Hari

TUBAN, KOMPAS.com - Polres Tuban menjatuhkan sanksi kurungan penjara selama 21 hari terhadap seorang anggota polisi, Bripka DP karena diduga mengonsumsi narkoba.

Selain itu, anggota Polsek Kota Tuban itu juga dimutasi dari jabatannya dan penundaan pangkat selama dua periode.

Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tuban Ipda Waheru Purwanto mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap Bripka DP lantaran hasil tes urine positif narkoba.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan tersebut, penyidik Propam Polres Tuban ternyata tidak mengetahui kapan dan di mana Bripka DP mengonsumsi narkoba.

"Jadi, untuk tindakan pidananya tidak menemukan unsur, sehingga dimasukkan tindakan disiplin itu," kata Ipda Waheru Purwanto kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, sebanyak 17 anggota Polres Tuban dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2020.

Selain itu, terdapat 5 anggota lainnya yang bertugas di Satreskrim Polres Tuban juga mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik.

Menurutnya, tindakan penegakan disiplin di internal kepolisian tersebut merupakan upaya Polres Tuban untuk menjaga etos kerja anggota kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

"Untuk sanksi tentunya sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa berupa teguran tertulis, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, mutasi jabatan atau tugas dan penempatan khusus (penjara)," terang Ruruh Wicaksono.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/18214051/hasil-tes-urine-positif-narkoba-anggota-polisi-di-tuban-dipenjara-21-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke