Salin Artikel

Tak Terima Pasien Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Keluarga Gugat RS Rp 5,3 Miliar

Ayong tak terima suaminya, Hanta Novianto, yang meninggal di rumah sakit itu dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Sebab, belakangan diketahui suaminya dinyatakan negatif Covid-19.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (30/12/2020), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt pada 21 Desember.

Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian memerintahkan tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 335 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 5 miliar, sehingga total senilai Rp 5.335.000.000.

Sesuai jadwal yang tercantum di laman tersebut, sidang perdana diagendakan pada 20 Januari 2021.

Kuasa hukum penggugat, Dwi Amilono menjelaskan, Hanta meninggal pada 28 April 2020.

Suami dari penggugat itu dirawat karena mengidap penyakit paru di RS Dadi Keluarga Purwokerto sejak 26 April.

"Meninggal tanggal 28 April, masuk rumah sakit 26 April. Setelah meninggal dimakamkan dengan (protokol) Covid-19, (saat itu hasil swab) belum (keluar)," kata Dwi saat dihubungi, Rabu.


Dwi mengatakan, keluarga baru mengetahui hasil tes swab Hanta pada 15 Oktober 2020. Berdasarkan keterangan yang diterima, pasien dinyatakan negatif Covid-19.

"Kami sempat kesulitan meminta keterangan itu (hasil swab), setelah memaksa baru dikasih," ujar Dwi.

Sementara itu, kuasa hukum RS Dadi Keluarga, Doddy Prijo Sembodo mengatakan, siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami siap menghadapi dan menghormati langkah hukum yang diajukan oleh keluarga pasien, karena sudah masuk ranah hukum. Dalam persidangan akan kami jelaskan agar masyarakat bisa mengerti dan memahami peristiwa hukum yang ada, agar tidak ada penyesatan hukum di saat kita bersama berjuang menghadapi pandemi Covid-19," tegas Doddy.

Doddy menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan medis secara menyeluruh, Handa berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala berat.

Sehingga, pemulasaraan jenazah PDP sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Berkaitan dengan gugatan, apa yang disampaikan keluarga pasien dalam gugatannya tidak benar. Kami sudah sesuai prosedur pelayanan kesehatan terhadap pasien dan protokol pandemi Covid-19," kata Doddy.

Doddy juga membantah keluarga pasien sempat kesulitan untuk meminta hasil swab.

"Itu semua tidak benar, kami akan jelaskan di persidangan," ujar Doddy.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/11474491/tak-terima-pasien-dimakamkan-dengan-protokol-covid-19-keluarga-gugat-rs-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke