MEDAN, KOMPAS.com - Polisi melarang masyarakat menggelar konvoi hingga pesta kembang api saat malam Tahun Baru di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Ada maklumat Kapolri ini terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi arak-arakan, atau yang mengundang terjadinya kerumunan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Riko menegaskan, pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid19 Kota Medan maupun Provinsi Sumut untuk melakukan penindakan bila ditemukan adanya pelanggaran.
"Untuk memantau mengingatkan serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," ungkap Riko.
Terkait penutupan ruas jalan, kata Riko, pihkanya juga berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal pengaturan lalu litas untuk mencegah kerumunan saat malam Tahun Baru, Kamis (31/12/2020).
"Sedang kita rapatkan terkait khususnya tentang rekayasa lalu lintas atau kerumunan-kerumunan masyarakat," ujarnya.
Secara umum, lanjut dia, untuk pengamanan Tahun Baru pihaknya menempatkan ada 11 Pos Pengamanan (Pospam).
"Kita kerja sama dengan pihak terkait itu masing-masing pos nanti diisi baik dari TNI-Polri Pemda maupun partisipasi masyarakat ada 49 personel," katanya
Kemudian cara bertindak, pihaknya mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
"Kemudian di dalam operasi ini kita ada 5 Satgas, Satgas Preemtif Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcar, Satgas Gakkum dan Satgas Ban Ops," pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/29/18384441/polisi-larang-konvoi-dan-pesta-kembang-api-saat-malam-tahun-baru-di-medan