Salin Artikel

Berkunjung ke Gunung Bromo Saat Tahun Baru, Wajib Rapid Test Antigen

Surat keterangan itu berlaku paling lama tiga hari sebelum masuk ke kawasan Gunung Bromo.

Persyaratan rapid test antigen tersebut berlaku pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Pada tanggal 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 pengunjung wisata TNBTS wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum pelaksanaan kunjungan wisata TNBTS," kata Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), R Agus Budi Santosa melalui keterangan tertulis, Senin (28/12/2020).

Selain itu, pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti menjaga jarak fisik minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan.

"Pengunjung wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kunjungan wisata TNBTS. Seperti menghindari kerumunan dengan menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker, mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer serta tidak membuang sampah di dalam kawasan," jelasnya.

Kunjungan dibatasi 30 persen

Sementara itu, sampai 8 Januari 2020, kunjungan wisatawan menuju kawasan Gunung Bromo dibatasi hanya 30 persen atau 1.001 orang per hari dari total kapasitas kawasan tersebut.

Rinciannya, Site Bukit Cinta 35 orang, Site Penanjakan 214 orang, Site Bukit Kedaluh 107 orang, Site Savana Teletubbies atau Lautan Pasir 520 orang, dan Site Mentigen 125 orang.

Agus mengatakan, kebijakan itu diambil untuk menyikapi perkembangan kasus Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan.

"Sekaligus untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya Covid-19 bagi pengunjung, petugas dan masyarakat," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/28/10541671/berkunjung-ke-gunung-bromo-saat-tahun-baru-wajib-rapid-test-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke