Salin Artikel

Diduga Cabuli Adik Ipar, Anggota Satpol PP Bantaeng Ditangkap

BANTAENG, KOMPAS.com - Seorang anggota Satpol PP Bantaeng berinisial SS (27) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli adik iparnya yang berinisial NR (7) di Mongisidi, Kelurahan Bonturita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (24/12/2020).

"Hari ini sudah diamankan pelaku karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Sandri menjelaskan, insiden tersebut bermula saat korban menginap di rumah kakaknya, HP.

"Saat itu HP sedang keluar rumah. Dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, korban dicabuli langsung melapor ke HP," tuturnya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/26/08470051/diduga-cabuli-adik-ipar-anggota-satpol-pp-bantaeng-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke