Salin Artikel

Fakta Bunga Langka Mati Diduga Dirusak, Polisi: Setelah Diberi Tahu, Warga Memagarnya

Bunga langka yang dilindungi negara itu diduga mati karena dirusak warga.

Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasman mengatakan, polisi sempat melihat bunga itu pada Rabu (23/12/2020).

Saat itu, banyak warga yang memegang bunga tersebut. Mereka tak mengetahui bunga itu dilindungi negara.

Tetapi, warga tak lagi melakukan hal itu setelah diberi tahu polisi.

Polisi menjelaskan tanaman itu merupakan bunga langka yang dilindungi negara.

"Memang sebelumnya banyak warga yang memegangnya. Tapi setelah kita kasih tau, mereka tidak ada lagi yang memegang. Malahan warga sangat antusias dan memagar bunganya," kata Hardi saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).

Hardi menduga ada dua penyebab tanaman itu mati, layu sendiri atau mati karena terlalu sering dipegang warga.

Menyebarkan bau busuk

Wali Nagari atau Kepala Desa Lagan Hilir Punggasan, Arpen mengatakan, bunga tersebut diperkirakan tumbuh pada Selasa (22/12/2020).


Ia memperkirakan, bunga itu dirusak oknum warga pada Rabu (23/12/2020).

"Sekarang sudah mati," kata Arpen yang dihubungi Kompas.com, Jumat.

Arpen juga mengamini warga tak tahu tanaman itu ternyata langka dan dilindungi negara.

Warga merasa aneh melihat tanaman itu. Apalagi, tanaman itu tak ditanam warga sekitar.

"Warga merasa aneh melihat bunga itu. Tidak ditanam dan muncul sendiri dengan bau busuk," kata Arpen.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Resor Pesisir Selatan Bilmar menyayangkan bunga tersebut mati sebelum mekar. Padahal, bunga itu mekar dalam hitungan hari.

"Bunga itu belum mekar. Diperkirakan mekar tiga hari lagi sebelum mati," kata Bilmar.

Setelah mekar, bunga itu mampu bertahan selama tujuh hari. Lalu, bunga itu akan layu.

"Ternyata bunga itu diduga dirusak warga sehingga mati sebelum mekar," kata Bilmar.


Tak terima laporan

Bilmar menyayangkan masih banyak warga yang tak tahu dengan status bunga tersebut.

Apalagi, BKSDA tak menerima laporan perihal tanaman itu dari warga dan pemerintah nagari atau desa.

Menurutnya, BKSDA membutuhkan laporan karena tanaman itu tumbuh di lahan warga.

"Bunga itu tumbuh di lahan warga bukan di hutan konservasi sehingga kami butuh informasi," kata Bilmar.

Idealnya, kata Bilmar, warga atau pemerintah nagari serta kecamatan menginformasikan kepadanya soal tanaman itu. Sehingga, BKSDA bisa melakukan pengawasan.

"Jadi kita tahunya dari media sosial dan melihat foto-fotonya saja. Belum sempat turun ke lokasi," kata Bilmar.

(KOMPAS.com/Perdana Putra)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/16530501/fakta-bunga-langka-mati-diduga-dirusak-polisi-setelah-diberi-tahu-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke