Salin Artikel

Dilarang Terbang ke Pontianak gara-gara 5 Penumpang Positif Corona, Batik Air: Kami hanya Bertugas Mengangkut Penumpang

Pesawat Batik Air ini diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan jika pada penerbangan tersebut, pihaknya sudah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut
(menerbangkan) para tamu (penumpang)," tulis Danang melalui rilis resmi Batik Air yang diterima Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Menurut Danang, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh tim medis.

"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," lanjut Danang.

Soal validasi dokumen tes kesehatan

Pihak Batik Air sendiri menentukan penumpang layak atau tidak masuk ke kabin pesawat udara setelah melalui serangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan.

Tahapannya juga sudah dirinci sebagai berikut:

1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.

Artinya, tidak hanya Batik Air saja yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga banyak pihak lainnya.

"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjut Danang.

Soal keterisian tempat duduk

Dalam rilis resminya, Batik Air juga menjelaskan soal keterisian tempat duduk pada penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak.

Seat load factor atau jumlah tingkat keterisian penumpang tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. Rinciannya, sebanyak 75 tamu kategori grup
dan sebanyak 53 tamu kategori perorangan.

Pada penerbangan tersebut, penumpang rombongan atau keluarga diusahakan duduk berdekatan satu baris, Sementara yang bukan satu keluarga atau rombongan diberi jarak.


Dilarang terbang 10 hari ke Pontianak

Sebelumnya diberitakan, kasus lima penumpang yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar pada Minggu (20/12/2020). Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada 24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak.

“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Menyikapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson akan memberikan sanksi kepada maskapai bersangkutan. Adapun sanksi tersebut yaitu larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak. Berlaku mulai Minggu (24/12/2020).

“Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” kata Harisson di Pontianak.

“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/08132151/dilarang-terbang-ke-pontianak-gara-gara-5-penumpang-positif-corona-batik-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke