Salin Artikel

425 Narapidana di Jabar Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 425 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat menerima remisi Natal 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, dari jumlah tersebut hanya dua orang yang langsung dinyatakan bebas.

"Betul, ada dua yang langsung bebas," ucap Abdul, melalui pesan singkatnya, Kamis (24/12/2020).

Dia menjelaskan, ada dua kategori remisi bagi narapidana, yakni remisi khusus I yang mengurangi sebagian dari masa hukuman dan remisi khusus II yang bila dikurangkan dengan perolehan remisi narapidananya otomatis bebas secara langsung.

"Untuk remisi khusus I ada 423 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan remisi khusus II ada dua WBP. Sehingga jumlah total ada 425 WBP," kata Abdul.

Remisi ini diberikan kepada napi yang sudah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman.

Dua orang yang dinyatakan bebas yakni dari Lapas Kelas IIA Subang dan Lapas Kelas II A Cikarang.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/24/17042671/425-narapidana-di-jabar-terima-remisi-natal-2-orang-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke