Menurut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, LPM telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura.
"Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang," ujarnya melalui rilis, Rabu (23/12/2020).
Gustav menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan LPM yaitu memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura.
Aktivitas tersebut dilakukan tersangka sejak Maret sampai September 2020.
"Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya dipakai sendiri," kata dia.
Polisi telah memeriksa 11 saksi dalam kasus itu, salah satunya Direktur RSUD Abepura.
"Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata Gustav.
Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/24/14102361/bendahara-rsud-abepura-jadi-tersangka-korupsi-dana-bpjs-modusnya-palsukan