Salin Artikel

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Makassar karena Langgar Perwali

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar warga di Jalan Pampang 1, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (22/12/2020) malam.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, pembubaran ini berdasarkan Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Secara tegas kami bubarkan karena pesta pernikahan telah melanggar perwali. Kami berikan tindakan tegas apalagi dalam hal ini tidak ada izin yang kami berikan," ujar Jamal, Rabu (23/12/2020).

Jamal menuturkan, resepsi pernikahan yang digelar warga tidak sesuai dengan salah satu pasal yang ada di Perwali yakni kegiatan yang mendatangkan banyak orang.

Namun, kata Jamal, pembubaran resepsi tersebut dengan cara persuasif yakni dengan menjelaskan kepada sejumlah tamu undangan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Warga yang menggelar pernikahan juga kooperatif dengan membongkar sendiri tenda pelaminan.

"Alhamdulilah kooperatif, keluarga mempelai pria dan wanita juga mengerti dan mengakui kesalahannya. Tamu juga memilih pulang," ujar Jamal.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.

Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.

"Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," tegas mantan Wakasat Polrestabes Makassar ini. 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/20451811/polisi-bubarkan-pesta-pernikahan-di-makassar-karena-langgar-perwali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke