Salin Artikel

Ingat, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol pada Libur Nataru

KARAWANG, KOMPAS.com-Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan edaran angkutan barang dilarang masuk tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Ahmad Yani menyebut selama libur nataru, operasional angkutan barang dialihkan dari ruas tol ke jalur arteri.

Pembatasan bagi angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dilakukan pada arus mudik tanggal 23 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

Kemudian, saat arus balik pada 27 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

Kemudian pada arus mudik libur Tahun Baru 2021, pembatasan dilakukan mulai 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada arus balik mulai 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai 4 Januari 2020 pukul 08.00 WIB.

"Kita lakukan pembatasan untuk lendaraan sumbu tiga atau lebih," ujar Yani saat meninjau pos pengecekan kesehatan di Rest Area Kilometer 57 tol Jakarta-Cikampek, Rabu (23/12/2020).

Untuk arus mudik, kendaraan barang dari arah barat menuju timur dilakukan pemeriksaan untuk dikeluarkan mulai Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbanng Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan kembali masuk di Gerbang Tol Palimanan.

Sementara untuk arus balik, pemeriksaan angkutan barang dilakukan untuk pengalihan ke jalur pantura dari arah timur ke barat, dari Gerbang Tol Kendal, akan diperketat di tol Palimanan IV dan masuk kembali ke jalur tol melalui Gerbang Tol Cikarang Barat.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/19221801/ingat-angkutan-barang-dilarang-masuk-tol-pada-libur-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke