Salin Artikel

Petugas yang Keluarkan Tahanan untuk Memijat Terancam Kena Sanksi

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zawani Pandra Asryad mengatakan, petugas yang keluarkan tahanan untuk memijat terancam terkena sanksi insidpliner dan kode etik.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 14.45 WIB.

Tahanan yang kabur itu berinsial DA, ia ditangkap karena kasus narkotika. DA sendiri merupakan titipan dari Ditnarkoba Polda Lampung.

Dalam kejadian itu, kata Pandra, ada kelalain SOP yang telah dilakukan anggota polisi tersebut.

Saat ini, sambung Pandra, seluruh anggota yang ada di lokasi kejadian sedang dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung.

"Ada sanksi dinsipliner dan kode etik, nanti teknisnya di Bidpropam Polda Lampung," kata Pandra usai apel pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020).


Kata Pandra, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur tersebut.

"Anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan titipan Dirnarkoba Polda Lampung, berinisial DA, kabur.

DA kabur setelah diminta penjaga tahanan berinisal Bripka TR untuk memijatnya. Namun, saat dipijat, penjaga tersebut tertidur.

Bripka TR lalu bertanya kepada anggota lain yang ada di kantor itu, namun tidak ada yang melihat.

Ketika diperiksa, jendela yang berada di ruangan di mana DA memijat Bripka TR telah terbuka. Diduga, DA kabur melalui jendela tersebut.

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/12491571/petugas-yang-keluarkan-tahanan-untuk-memijat-terancam-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke