Salin Artikel

Pemkab Agam Tutup Obyek Wisata, Kafe, dan Restoran Saat Malam Pergantian Tahun

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

"Kita sudah minta kepada seluruh pengelola obyek wisata, kafe, dan restoran untuk tutup pada malam pergantian tahun," kata Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (21/12/2020).

Martias mengatakan, penutupan itu sesuai dengan surat edaran Bupati Agam Nomor : 400/368/Kesra/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang pergantian tahun baru Masehi di Kabupaten Agam.

Dalam surat edaran itu, kata Martias, semua obyek wisata, kafe, dan restoran diminta untuk ditutup saat malam pergantian tahun.

"Tahun lalu juga seperti itu. Sekarang tentu lebih tegas lagi karena ada pandemi Covid-19," kata Martias.

Martias mengatakan, jika tidak dilarang, hampir dipastikan terjadinya kerumunan yang melanggar protokol Covid-19.

"Siapa yang bisa menjamin kalau tidak ditutup tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Makanya, langkah antisipasi kita tutup saja," kata Martias.

Untuk pengawasan, menurut Martias, pihaknya turun bersama tim dari Satpol PP, kepolisian, TNI, dan masyarakat.

"Kalau ada yang kedapatan masih buka, kita tutup. Kalau melanggar Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru, kita beri sanksi," kata Martias.

Dalam Perda AKB itu disebutkan, warga dan pengelola wisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa dipidana kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/11192381/pemkab-agam-tutup-obyek-wisata-kafe-dan-restoran-saat-malam-pergantian-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke