Salin Artikel

Kasus Surat Rapid Test Palsu di Surabaya, Dijual Rp 100.000 dan Libatkan Pegawai Puskesmas

KOMPAS.com - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus pemalsuan surat rapid test.

Sebanyak tiga orang anggota komplotan tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Para pelaku mengaku beroperasi di sekitar pelabuhan dan mengincar calon penumpang kapal.

"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Palsukan tanda tangan dokter

Sebanyak tiga orang telah ditangkap, mereka adalah MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Para pelaku pun saling berbagi tugas untuk mencari korbannya.

"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," terangnya.

Lalu, untuk surat keterangan rapid test diduga diperoleh dari puskesmas tempat salah satu pelaku bekerja.

"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.


Pasang tarif Rp 100.000 untuk Non Reaktif

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memasang tarif Rp 100.000 untuk surat rapid test palsu dengan hasil non reaktif.

Tindakan kriminal itu telah dilakukan para pelaku sejak 4 bulan lalu.

Hal itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/21/19260011/kasus-surat-rapid-test-palsu-di-surabaya-dijual-rp-100.000-dan-libatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke