Salin Artikel

Mantan Anggota MIT Pimpinan Santoso Bebas Bersyarat

Dia keluar dari penjara setelah mendapat status bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hukuman selama enam tahun dua bulan.

Saat bebas, Rudi langsung pulang ke kampung halamannya dengan kawalan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

“Saya akan kembali kumpul dengan keluarga yang sudah lama berpisah,” tutur Rudi sesaat sebelum meninggalkan Lapas Polewali Mandar, Minggu (20/12/2020). 

Kepala Lapas Polewali Mandar Abdul Waris mengatakan, selama menjalani hukuman, Rudi menunjukkan sikap baik.

“Yang bersangkutan menunjukkan sikap yang baik selama di Lapas. Dia baik kepada sesama warga binaan juga kepada pegawai lapas. Saya berharap Rudi bisa jadi duta di kampung halamannya dan mengamalkan apa yang dia pelajari selama di lapas,” sebut Abdul Waris.

Selama berada dalam Lapas Polewali Mandar, Rudi dikenal warga binaan lain dengan sapaan ustaz.

Dia juga aktif mengajarkan warga binaan lain untuk mengaji dan membaca Al-Quran. Abdul Waris juga mengatakan, Rudi rutin jadi imam setiap berlangsung shalat berjemaah.

Dia kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rudi tujuh tahun penjara karena keterlibatannya dalam kelompok MIT di Poso, Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2016, dia dipindah ke Lapas Polewali Mandar.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/20/14341991/mantan-anggota-mit-pimpinan-santoso-bebas-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke