Salin Artikel

Pengendara Motor yang Mesum di Tengah Jalan Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Istri

Dalam video berdurasi 30 detik yang viral di media sosial itu terlihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor. Perempuan itu membonceng seorang pria.

Sang pria terlihat melakukan tindakan mesum saat motor itu berhenti di sebuah perempatan.

Tangan pria yang duduk di belakang terlihat masuk ke pakaian perempuan yang mengendarai motor.

Pria itu juga berulang kali mencium pipi pengemudi perempuan tanpa menghiraukan orang yang berada di sekitarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, polisi sedang memeriksa kedua orang tersebut.

"Sedang dilakukan pemeriksaan perihal aksi dalam video tersebut," kata Oki saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Saat diperiksa, kedua orang itu mengaku sebagai pasangan suami istri. Pria itu berinisial AS (41) dan perempuan berinisial ES (31).

Tetap terancam pidana

Meski mengaku suami istri, polisi tetap menyiapkan pasal pidana untuk menindak perbuatan mereka.

"Kita siapkan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi," kata dia.


Penyidik sedang mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Kita belum dapat saksi yang melihat langsung, karena itu kita sedang mencari perekam video," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan pengendara motor diduga berbuat mesum saat berhenti di tengah jalan viral di media sosial.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Raya Kenjeran arah Jembatan Suramadu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Aksi itu menyita perhatian masyarakat di lokasi. Seorang penjual asongan terlihat serius mengamati mereka.

Video itu direkam seorang warga dari dalam mobil yang berada di dekat sepeda motor tersebut.

(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/19/18440081/pengendara-motor-yang-mesum-di-tengah-jalan-ditangkap-polisi-ternyata-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke