Salin Artikel

PSK Diduga Diperas Oknum Polisi, Kuasa Hukum: Awalnya Digerebek di Kos

KOMPAS.com - Seorang wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali mengaku diperas dan disetubuhi oknum polisi.

Wanita yang berinisial MIS (21) tersebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Menurut Kuasa hukum korban Charlie Usfunan, kasus tersebut berawal saat kliennya digerebek di kamar kos saat hendak melayani pelanggan.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata Charlie.

Setelah itu, korban mengaku ponselnya dirampas RCN dan dipaksa menebusnya dengan uang Rp 1,5 juta.

Tak hanya itu, korban juga diminta melayani RCN di kamar kos tersebut dan setor uang keamanan Rp 500.000 per bulan.

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.

Sementara itu, terkait laporan MIS, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, korban saat ini sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.

"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Menurut Charlie, kliennya sempat bekerja di sebuah hotel di Badung, Bali. Namun perusahaan memecatnya dan membuat MIS kehilangan mata pencaharian.

MIS, menurut Charlie, terpaksa menjadi PSK dengan menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali.

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/18/19250081/psk-diduga-diperas-oknum-polisi-kuasa-hukum--awalnya-digerebek-di-kos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke