Salin Artikel

Oknum Guru Perkosa Anak Tiri, Gunakan Obat Perangsang dan Korban Trauma

KOMPAS.com - A (52), seorang oknum guru di Bandar Lampung ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya sendiri, berinisial B (17). 

Akibatnya, B mengalami syok dan terus mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan diri dari trauma. 

“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin. Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias, Rabu (16/12/2020).

Diduga diberi cairan perangsang

Di hadapan polisi, oknum berinsial A (52) mengaku telah memberikan cairan perangsang ke minuman milik korban. 

Setelah korban tak sadar, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. 

“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi).

Pelaku ditangkap

Seperti diketahui, kasus tersebut tengah diselidiki tim penyidiki Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku yang berstatus PNS juga telah diamankan.


Kasus itu terungkap setelah korban dan ibu melaporkan perbuatan A. B mengaku syok setelah sadar melihat perbuatan bejat ayah tirinya.

“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Andi.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/17/14360021/oknum-guru-perkosa-anak-tiri-gunakan-obat-perangsang-dan-korban-trauma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke