Salin Artikel

Acara Rizieq Shihab di Megamendung Disebut Spontan dan Tanpa Panitia

Dua anggota itu bernama Asep dan Muchsin.

Mereka dimintai keterangan atas kasus kerumunan massa Rizieq Shihab saat acara peletakan batu pertama Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, Bogor.

Aziz menambahkan, acara peletakan batu yang dihadiri Rizieq Shihab itu dilaksanakan secara spontan tanpa adanya panitia.

"(Dua anggota) Bukan panitia, karena sepengetahuan kami dari kuasa hukum, kegiatan itu tidak ada semacam, siapa panitianya, tidak. Karena acaranya hanya peletakan batu, itu spontan," tutur Aziz.

Dalam acara peletakan batu itu, Asep dan Muchsin berperan sebagai peserta.

"Keduanya hanya peserta, ini hanya datang melihat ada acara gitu kan peletakan batu, datang dan melihat sekaligus ibadah ada shalat di situ," kata dia.

Pertanyaan terkait dengan acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab.

"Alhamdulillah seputar kejadian kerumunan di Megamendung dan seputar hal itu aja. Kurang lebih 37 pertanyaan, sama kurang lebih dua-duanya," kata Aziz.

Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Sejumlah tokoh satu-persatu memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar, buntut kasus kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hari ini, Rabu (16/12/2020), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Mapolda Jabar.

Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam.

"Saya tidak terlalu lama, cuma 1,5 jam, itu karena hari ini hanya melengkapi sekitar 2-3 pertanyaan saja, mayoritas pertanyaan sudah saya jawab selama tujuh jam di Bareskrim di Jakarta," ucap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Di hari sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga memenuhi panggilan polisi pada Selasa (15/12/2020).

Ade mendapatkan 50 pertanyaan terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab di Bogor.

Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam.

Saat dipanggil, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.

Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia.

Ada unsur pidana, naik ke penyidikan

Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan tahapan proses penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Sebab, polisi menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain terkait jumlah peserta yang mencapai 3.000 orang.

Kemudian waktu pelaksanaan juga dinilai melanggar karena berlangsung selama 14 jam.

Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin, Farid Assifa, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/17154591/acara-rizieq-shihab-di-megamendung-disebut-spontan-dan-tanpa-panitia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke