Salin Artikel

Pengeroyok 2 Wartawan di Brebes Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Syukron menuntut terdakwa Akhmad Sarifudin (27) dan Heryanto (29) dengan pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHP," kata Kasi Pidana Umum Kejari Brebes, Andhy Hermawan Bolifar, kepada wartawan.

Andhy mengungkapkan, pasal yang didakwakan sudah sesuai dengan perbuatannya.

Hal itu lantaran akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka.

"Tuntutan dua tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua wartawan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang melakukan saat meliput proses mediasi kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Rabu (2/9/2020).

Korban pertama bernama Agus Supramono wartawan Semarang TV harus dilarikan ke RSUD Brebes karena mengalami luka di kepala dan pelipis mata hingga harus dijahit.

Sementara korban lainnya, Eko Fidiyanto wartawan Radar Tegal hanya mengalami luka ringan dan kacamata yang dikenakannya pecah.

Akibat kejadian itu, keduanya didampingi kuasa hukum dan rekan seprofesi kemudian melaporkan ke Polres Brebes.


Satreskrim Polres Brebes kemudian menangkap dua orang terduga pelaku, Kamis (3/9/2020).

"Dua orang betul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya A dan H," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mendesak polisi mengusut kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan di Brebes.

Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS mengatakan, pengeroyokan terhadap dua wartawan di Brebes merupakan tindakan tidak beradab.

"Kami mengecam keras tindakan main hakim sendiri, dan kami meminta pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini," kata Amir kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/17010851/pengeroyok-2-wartawan-di-brebes-dituntut-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke