Salin Artikel

Polisi Temukan Pola Penyerangan Pos Polisi di Makassar dan Gowa

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan pelemparan benda yang menghanguskan tembok pos polisi di Makassar terjadi tidak lama setelah penyerangan pos polisi di Kabupaten Gowa.

Meski demikian, Witnu belum ingin memastikan apakah pelaku penyerangan pos polisi di Gowa sama dengan pelaku penyerangan di Makassar.

"Kita melihat pola waktu, modus, dan alat yang digunakan ini semua memiliki kesamaan dari mulai terjadi di Gowa kemudian Makassar," ujar Witnu saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (15/12/2020) sore.

Witnu menyebut, sudah menelusuri jejak-jejak digital untuk mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperiksa, penyerang pos polisi itu ada satu orang. 

Begitu pun dengan sidik jari yang ditemukan, kata Witnu, sejauh ini masih ada satu sidik jari.

Namun Witnu tidak ingin memastikan apakah penyerangan pos polisi itu dilakukan pelaku tunggal.

"Dari informasi yang kita dapatkan, aksi ini dilakukan oleh satu orang dari rekaman CCTV tapi tidak tertutup kemungkinan hasil pengembangan kita nanti pelaku lebih dari satu," tutur Witnu.

Sejauh ini sudah ada empat warga yang diperiksa terkait penyerangan ini.

Meski penyerangan pos polisi ini sudah dilakukan lebih dari satu kali, tetapi Witnu enggan menyebut peristiwa ini sebagai teror terhadap institusi kepolisian.

"Bukan. Ini hanya merupakan upaya gangguan keamanan saja," tegas dia.


Sebelumnya diberitakan, sebuah pos polisi lalu lintas di Kota Makassar kembali diteror oleh orang tak dikenal.

Kali ini, pos polisi yang berada di pertigaan Jalan AP Pettarani-Urip Sumoharjo dilempari bom molotov, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dari pantauan Kompas.com, teror bom molotov itu mengenai kaca bangunan pos polisi.

Sebanyak dua polisi yang berjaga di pos itu tidak sampai terkena oleh bom molotov itu. 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/15/18215131/polisi-temukan-pola-penyerangan-pos-polisi-di-makassar-dan-gowa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke