Salin Artikel

Bawaslu Jabar Sebut Ada 22 Pelanggaran Saat Pilkada, 2 di Cianjur

Anggota Bawaslu Jabar Lolly Suhenty menyebutkan, perkara-perkara tersebut tersebar di kota/kabupaten yang menggelar Pilkada di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cianjur.

“Ada dua kasus dugaan politik uang saat hari H di Cianjur. Kasusnya sedang ditangani Bawaslu setempat,” kata Lolly kepada Kompas.com saat meninjau pencoblosan ulang di Cianjur, Minggu (13/12/2020).

Menurut Lolly, pelanggaran yang paling mendominasi saat hari pencoblosan adalah dugaan politik uang, yakni sebanyak 19 perkara.

Semua perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakumdu) di daerah.

“Bila cukup bukti formil dan materil, serta pasalnya memenuhi, maka bisa dinaikkan kasusnya lebih lanjut," ujar dia.

Selain itu, pelanggaran yang terjadi di hari pencoblosan juga ada yang dilakukan pihak penyelengara di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Peristiwanya di Indramayu, satu orang KPPS mencoblos 4 kertas suara. Namun, belum sempat dimasukkan ke kotak, karena keburu ditemukan saksi. Sedang diproses untuk pidananya," kata Lolly.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/14/09103381/bawaslu-jabar-sebut-ada-22-pelanggaran-saat-pilkada-2-di-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke