Salin Artikel

Setahun Buron, Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap

DOMPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SY (23) warga Desa Baka Jaya, Dompu, NTB, ditangkap tim Puma Polres Dompu, lantaran diduga menguasai dan memiliki senjata api (senpi).

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menyampaikan, SY ditangkap setelah setahun lamanya menghilang ke luar daerah.

"SY merupakan buronan Polres Dompu lebih setahun mengasingkan diri di luar daerah, tibalah waktunya SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu, dan akhirnya ditangkap," kata Hujaifah, dalam keterangan tertulis, Senin (14/12020).

Hujaifah menyampaikan, pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi penembakan di sebuah acara pesta di Dompu pada 2019 lalu.

"Senpi rakitan dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan warga Desa Bakajaya. Saat itu, SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali," kata Hujaifah.

Hingga pada Minggu (13/12/2020), pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah milik warga.

Atas perbuatannya, SY diancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/14/08410851/setahun-buron-pemilik-senpi-rakitan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke