Salin Artikel

Berawal dari Facebook, Jumiati Buronan 3 Tahun Ditangkap Sepulang dari Dubai, Gelapkan Dana Simpan Pinjam

Jumati mejadi buronan selama 3 tahun atas kasus korupsi dana simpan pinjam..

Selama menjadi buronan, Jumiati menjadi tenaga kerja Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab.

Kepulangan Jumati diketahui oleh tim Kejati Sulawesi Barat dari akun Facebook yang bersangkutan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Irvan Paham Samosir mengatakan Jumati ditangkap di rumahnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.

"Yang bersangkutan (Jumiati) divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus simpan pinjam yang merugikan orang banyak," kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, Jumiati sudah divonis Pengadilan Negeri Mamuju pada 2017.

Selain menjalani penjara, Jumati juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 88 juta subsidair lima bulan kurungan.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan petugas mengikuti terpidana secara diam-diam dan dipastikan terpidana berada di Wonomulyo, Kabupaten Polman.

"Ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan tim Intel kejati Sulbar, yang dipimpin langsung oleh asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," pungkasnya.

Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas Polman.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Junaedi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), tribun-timur.com

https://regional.kompas.com/read/2020/12/12/18150031/berawal-dari-facebook-jumiati-buronan-3-tahun-ditangkap-sepulang-dari-dubai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke