Salin Artikel

Dua Terduga Pembakar Mobil Relawan Calon Petahana Luwu Utara Ditangkap

Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial AR dan AJ. Sementara salah satu rekan terduga pelaku, AL, melarikan diri dan masih dicari polisi.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, dua pelaku itu ditangkap polisi pada Jumat (11/12/2020) malam.

“AR diamankan di Dusun Desa Tampalla, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone pada pukul 23.00 WITA, sementara AJ diamankan di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone pukul 23.10 WITA,” kata Irwan saat dikonfirmasi di Mapolres Luwu Utara, Sabtu (12/12/2020). 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seperti jeriken bekas tempat bahan bakar dan kain.

“Jadi bukan bahan peledak yang dibuang ke dalam garasi mobil, tetapi cairan mudah terbakar bersama kain,” ucap Irwan.

Dalam pemeriksaan ini, polisi belum mengungkapkan motif pelaku. Mereka masih diperiksa di kantor polisi.

“Untuk motifnya nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan rampung, karena memang penyidik kami masih bekerja,” ujar Irwan.

Atas kejadian ini, terduga pelaku terancam Pasal 187 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh sampai 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/12/15491141/dua-terduga-pembakar-mobil-relawan-calon-petahana-luwu-utara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke