Salin Artikel

Oknum KPPS di Asmat Terekam Coblos Surat Suara, Ini Kata Bawaslu Papua

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua akan mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) pasca-beredarnya video oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Asmat.

"Video itu benar adanya, kami sudah tindak lanjuti dan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Asmat terkait kebenaran video tersebut," ujar Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).

Selain itu, menurut Amandus, peristiwa tersebut ternyata juga terjadi di beberapa TPS lainnya.

Dari hasil informasi yang diperoleh, total ada 8 TPS dari 3 Distrik melakukan pencoblosan dengan sistem mufakat.

"Sebenarnya tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos," kata dia.

Ketiga distrik yang dimaksud Amandus adalah Distrik Kopai tepatnya di TPS kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS kampung Ayam dan sisanya 6 TPS yang berada di Distrik Agats.

Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki. PSU akan diusulkan segera mungkin.

"Bawaslu Asmat akan merekomendasikan untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di tiga distrik tersebut," kata Amandus.

Sebagai informasi, pilkada di Kabupaten Asmat diikuti dua pasangan calon.

Pasangan calon nomor urut 1 adalah Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpoyang. Pasangan calon petahana ini didukung sembilan partai politik, yakni PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PSI, PAN, dan Demokrat.

Lalu, pasangan calon nomor urut dua, yakni Yulianus Payzon Aituru-Bonifasius Jakfu.

Pasangan ini maju lewat jalur perseorangan. Sedangkan untuk jumlah pemilih sebanyak 88.333 orang, yang tersebar di 305 TPS di Kabupaten Asmat.

(Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/11/11550071/oknum-kpps-di-asmat-terekam-coblos-surat-suara-ini-kata-bawaslu-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke