Salin Artikel

Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan

Johan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan suap korupsi lahan kuburan, Kamis (10/12/2020).

Johan mendapatkan panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).

Namun, karena Johan mengikuti Pilkada di OKU sebagai calon tunggal dari petahana, maka pemeriksaan itu ditunda sampai hari pencoblosan selesai.

Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Johan saat ini telah ditahan oleh KPK.

Menurut Titis, mereka akan mengikuti proses hukum hingga selesai.

Ia pun yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus itu.

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Titis mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh upaya praperadilan terkait kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Johan sebelumnya sempat dua kali menang dalam praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.

Johan ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan anggaran lahan kuburan di OKU.

"Tidak (praperadilan), karena Senin sudah dilimpahkan (berkas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang," ujar Titis.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus mark up lahan kuburan di OKU pada 2013 ini telah memasuki tahap dua.

Saat ini, tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Adapun kasus ini ditangani KPK setelah mereka melakukan koordinasi dan supervisi bersama Polda Sumatera Selatan.

Johan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/10/17121561/ditahan-kpk-cawabup-oku-johan-anuar-tidak-lagi-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke