Salin Artikel

12 Tahun Tak Nikmati Dana Desa, Warga Satu Desa di Sultra Kompak Golput

Aksi ini dilakukan lantaran sejak 2007, warga di desa itu tidak pernah menikmati dana desa dari pemerintah.

Belasan warga didampingi kepala desa, perangkat desa dan imam Desa Matabondu pun mengembalikan surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra pada Selasa (8/12/2020).

Mereka bahkan rela menempuh perjalanan laut selama kurang lebih tiga jam dengan menggunakan perahu untuk mengembalikan surat C6-KWK.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena tidak pernah diakui sebagai desa.

Padahal, Desa Matabondu telah tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes) dengan nomor desa ke 19 di Kecamatan Laonti.

Jumlah daftar pemilih tetap di desa tersebut mencapai 250 orang.

"Makanya pilkada ini kami memilih Golput dengan mengembalikan surat ini. Percuma menyalurkan suara kita tapi suara kita tidak pernah didengarkan," kata Kepala Desa Matabondu, Ahmad saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

"Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat tapi tidak pernah sampai ke kami," sambungnya.

Sementara itu, pengacara desa Matabondu Hikalton mengungkapkan, di desa tersebut ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang pernah didirikan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 la dengan alamat desa Matabondu.


Namun sejak Pilkada 2020, TPS itu digabung dengan TPS desa tetangga, Tambolosu.

Tak hanya itu, tambah Hikalton, kartu tanda penduduk (KTP) mereka berbeda dengan alamat dalam surat panggilan memilih.

Di KTP, Matabondu tercatat sebagai desa persiapan dan nama jalan di dalam Desa Tambolosu. Sedangkan di surat panggilan memilih tercatat sebagai dusun.

Sementara Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki warga pun berbeda dari dua identitas itu.

KIS itu disebutkan Matabondu sebagai desa, hal yang sama tercatat di dalam surat tanda terima beras (TTB) dari Kementerian Sosial (Kemensos) lewat Program keluarga harapan (PKH) 2020 yang dimiliki 44 warga.

"Apakah Desa Matabondu ini masuk di wilayah NKRI, kalau tidak kasih jelas biar kita menyatakan sikap. Sudah bertahun-tahun kami perjuangkan ini tapi belum ada jawaban sampai sekarang," ungkapnya.

Kepala KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengaku kaget dengan kedatangan belasan warga tersebut.

Dia sangat prihatin dengan sikap warga yang ingin mengembalikan C6-KWK- nya hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara di Konsel dilakukan.

Natsir mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU Konsel mengenai hal ini.

Dia berharap, belasan warga desa ini berubah pikiran dan tetap menyalurkan hak pilihnya walau tanpa menggunakan C6-KWK, dan menggunakan KTP.

"Kami juga tidak bisa menolak karena memilih ini adalah hak, kewajiban Negara memfasilitasi penyaluran hak tadi. Dengan menerima pengembalian pemberitahuan surat itu berarti sudah ada sikap. Tapi siapa tahu bisa ditimbang, karena sudah terdaftar DPT," terang Natsir.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/10/13023471/12-tahun-tak-nikmati-dana-desa-warga-satu-desa-di-sultra-kompak-golput

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke