Salin Artikel

Pilkada Pandeglang, Suami dan 2 Anak Domisili Jakarta, Petahana Heran Dapat 4 Surat Undangan

Berdasarkan pantauan Kompas.com di TPS 12, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Irna tiba di TPS sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja putih, Irna jalan kaki dari kediamannya sekitar 250 meter dari TPS.

"Semua anak Ibu KTP di Jakarta, Bapak KTP Jakarta. Jadi Bapak tidak boleh memilih di sini. Anak saya Rizky Rizka dan Risya KTP Jakarta. Kecuali waktu Pilpres Pileg boleh punya hak pindah domisili," kata Irna kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Kendati demikian, kata Irna, suami dan anaknya justru dapat undangan untuk memilih. Irna mengaku heran lantaran domisili mereka sesuai KTP beralamat di Jakarta.

Irna mengatakan akan menyerahkan empat surat undangan nyoblos tersebut ke TPS setelah penghitungan surat suara selesai.

"Saya nggak paham, undangannya ada, nanti saya melanggar aturan dan melanggar berkah Allah SWT," kata Irna.

Soal hasil pilkada nanti, Irna mengaku optimistis menang melampaui perolehan suara 2015 lalu.

Pada tahun itu Irna yang berpasangan dengan Tanto Arban, menang dengan perolehan suara 69,41 persen.

"Semoga targetnya di atas itu, semua kami serahkan kepada Allah SWT yang terbaik," kata Irna.

Cabup Thoni optimistis menang

Sementara kandidat nomor urut dua, Thoni Fathoni Mukson memilih di TPS 01 Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan.

Thoni datang ke TPS didampingi sang istri.

"Optimis harus menang," kata Thoni usai mencoblos.

Adapun masing-masing calon wakil bupati tidak memiliki hak pilih lantaran tidak berdomisili di Pandeglang.

Calon Wakil Bupati nomor urut Satu Tanto Arban merupakan warga Tangerang Selatan, sementara cawabup nomor dua, Miftahul Tamamy berdomisili di Serang.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/09/11561121/pilkada-pandeglang-suami-dan-2-anak-domisili-jakarta-petahana-heran-dapat-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke