Salin Artikel

28 Orang Ditangkap Terkait Prostitusi Online di Pontianak, 10 Orang Masih Anak-anak

Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan. Sebanyak 10 di antaranya masih anak-anak.   

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya diduga berperan sebagai muncikari.

“Para muncikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel.

Komarudin menegaskan, kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak.

Dia mengimbau, dengan kembalinya terungkap kasus ini, para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anaknya.

“Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin,” ucap Komarudin.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/14400411/28-orang-ditangkap-terkait-prostitusi-online-di-pontianak-10-orang-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke