Salin Artikel

Dugaan Anggota DPD RI Langgar Pilkada Dharmasraya, Kuasa Hukum: Apa Betul Suaranya?

Alkhoviz mengakui sudah mendengar rekaman audio tentang rencana pembagian sembako berdalih bantuan Covid-19 yang diduga dilakukan anggota DPD RI, E.

"Sudah saya dengar. Tapi apa betul suara itu suara orang yang dituduhkan?" kata Alkhoviz yang dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (8/12/2020).

Menurut Alkhoviz, asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan dalam proses hukum sehingga tidak langsung menghukum orang yang belum tentu bersalah.

"Buktikan saja apa betul itu suara orang yang dituduhkan. Kita menghormati proses hukum yang berlangsung dan saya minta jangan ada intervensi dari siapapun," kata Alkhoviz.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman audio diduga suara salah satu tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat yang berisikan serangkaian rencana penyebaran paket sembako berdalih bantuan Covid-19 beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman audio berdurasi 2 menit, 16 detik itu, tim sukses yang diduga anggota DPD RI  dan orang tua salah satu calon bupati Dharmasraya itu mengarahkan dan menginstruksikan tim kampanye membagikan paket tersebut seolah-olah sebagai bantuan Covid-19.

Bantuan sembako

"Jadi untuk finishing, kita malam ini menitipkan kaos," kata suara yang diduga  E dalam rekaman itu.

Diduga E juga menyebutkan dalam rekaman itu, tim menyediakan sembako bantuan Covid-19.

"Kenapa bantuan Covid-19 karena Bawaslu tidak bisa mengklaim sembako itu sebagai money politik. Tapi kalau kita bagikan uang, ketangkap itu bisa mendiskualifikasi calon," kata suara yang diduga E.

"Caranya nanti, tim berjalan ke rumah-rumah menanyakan dan mencatat berapa yang mau menerimanya. Dan diantarkan dan diam-diam mengantarkannya," lanjut suara yang diduga E dalam rekaman itu.


Tanggapan Bawaslu

Ketua Bawaslu Dharmasraya Syamsurizal mengakui pihaknya sudah mengetahui adanya rekaman audio yang beredar tersebut.

"Benar, saya sudah mendapatkannya dan mendengar," kata Syamsurizal yang dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2020).

Malahan menurut Syamsurizal, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut sudah dilaporkan tim pasangan calon Sutan Riska ke Bawaslu Dharmasraya.

"Sudah dilaporkan tadi ke Bawaslu. Saat ini kita sedang menelitinya," kata Syamsurizal.

Sementara Kuasa Hukum Paslon Bupati Dharmasraya Sutan Rizka, Donal Fariz mengatakan saat melapor pihaknya melampirkan rekaman audio, transkrip pembicaraan, surat BC1 KWK yang menerangkan E sebagai tim pemenangan paslon dan foto-foto pembagian sembako.

"Ada beberapa bukti yang kita lampirkan ke Bawaslu saat mendaftar," kata Donal.

Donal mengatakan bukti itu memperkuat dugaan money politik yang dilakukan dalam bentuk pembagian sembako yang dibungkus bantuan Covid-19.

"Selain itu ada dugaan penyalahgunaan fasilitas kampus untuk kepentingan politik. Kita minta Bawaslu menindaklanjutinya," kata Donal.

Seperti diketahui, Pilkada Dharmasraya diikuti dua pasangan calon yaitu Sutan Riska-DP Dt Labuan dan Panji Mursyidan-Yosrisal.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/12203231/dugaan-anggota-dpd-ri-langgar-pilkada-dharmasraya-kuasa-hukum-apa-betul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke