Salin Artikel

Satgas Covid-19: Kalau Ada Kerumunan Saat Pilkada, Bubarkan Saja

Untuk mencegah penularan Covid-19, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dr Indra Yovi meminta kepada penyelenggara dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan.

Petugas penyelenggara harus melakukan pembatasan orang yang mencoblos saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Seluruh petugas penyelenggara supaya menjalankan protokol kesehatan. Ini wajib betul-betul dilakukan dengan baik, dan tak perlu ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, dibubarkan saja," ujar Yovi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, yang paling penting bagaimana petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.

Selanjutnya mengatur orang yang datang saat pemungutan suara agar tidak terjadi kerumunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dalam pelaksanana pilkada, pihak penyelenggara telah menetapkan tata cara pemilihan, termasuk petugas di lapangan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat agar tidak terjadi klaster baru pilkada.

"Kan sudah ada aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU. Petugas yang di tempat pemungutan lebih ketat lagi, begitu juga masyarakat, harus mematuhi protokol kesehatan. Nah, saat pengukuran suhu tubuh, jika ada yang di atas 37 derajat nanti biliknya tersendiri," kata Mimi.

Dia menyebutkan, untuk jam pencoblosan juga diatur, tidak sekaligus datang. Satu TPS itu sekitar 500 orang, tidak boleh lebih, dan datang tidak boleh sekaligus bertahap.

"Ada jam-jamnya dalam undangan yang diserahkan. Ini untuk menghindari terjadinya klaster pilkada," jelas Mimi.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/10370881/satgas-covid-19-kalau-ada-kerumunan-saat-pilkada-bubarkan-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke