Salin Artikel

Kasus Perampokan di Lampung, 2 Polisi Jadi Eksekutor dan 1 Anggota Dewan Jadi Penadah

Yan Budi membenarkan, dua orang polisi yang namanya terseret dalam kasus itu adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.

Keduanya adalah Ipda YML dan Bripka HDR yang bertugas di Unit Paminal Polresta Bandar Lampung.

Dua orang polisi ini diduga terlibat perampokan truk pengangkut kompos yang terjadi di Jalan Dr Sutami, Tanjung Bintang pada 30 November 2020 kemarin.

"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait hal tersebut. Dua anggota saya itu saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/12/2020) sore.

Yan Budi menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tindakan apa pun, termasuk sanksi kepada kedua orang polisi tersebut.

Menurut Budi, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang untuk kepastian hukum.

"Masih saksi, dan belum diperiksa. Jadi kami tunggu hasilnya. Jadi belum bisa diputuskan apa pun," kata Yan Budi.

Awal peristiwa

Perampokan tersebut menimpa korban bernama Eko Susanto (25), warga Desa Lematang, Tanjung Bintang.

Saat kejadian, Eko sedang membawa truk itu dengan muatan pupuk kompos.

Di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan Eko dicegat oleh mobil yang dinaiki oleh lima pelaku, yakni dua polisi Ipda YML dan Bripka HDR. Kemudian petuga Dishub Bandar Lampung, GTT (45) dan EW (35), serta pecatan Brimob, HEN (40).

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, ada sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam perampokan itu.

"Modusnya, korban dicegat dan dikatakan bahwa truk itu menunggak pembayaran kredit. Pelaku mengaku sebagai debt collector," kata Talen.

Para pelaku lain adalah SAL (45) dan AR (30), warga Tegineneng, serta seorang anggota dewan berinisial HTM yang diduga menjadi penadah.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/09531671/kasus-perampokan-di-lampung-2-polisi-jadi-eksekutor-dan-1-anggota-dewan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke