Salin Artikel

Bobol Kotak Amal Masjid dan Minimarket di Kudus, Sepeda Motor Pelaku Dibakar Warga

KUDUS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MN (21) nekat membobol kotak amal masjid di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/12/2020).

Tak puas dengan aksi tersebut, MN yang dibantu dua rekannya kembali melakukan hal serupa ke sebuah minimarket yang lokasinya tak jauh dari masjid.

Sayangnya, aksi pencurian yang kedua berhasil digagalkan oleh warga dan aparat Polsek Undaan.

Pelaku MN (21) nyaris menjadi sasaran amuk massa itu langsung digelandang polisi.

Namun, sepeda motor Yamaha Jupiter milik pelaku hangus dibakar.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (4/12/2020) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Awalnya, beberapa warga yang rumahnya bersebelahan dengan masjid menaruh curiga setelah terdengar bunyi uang receh berjatuhan di lantai.

"Setengah 5 tadi pagi ada saksi mendengar suara krincing jatuh di lantai Masjid. Warga kemudian mengecek dan melihat kotak amal dalam kondisi kosong dan rusak," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Tak berselang lama, warga yang telah berkoordinasi dengan Polsek Undaan kemudian berupaya memburu keberadaan pelaku.

Akhirnya pencarian mereka pun terhenti setelah melihat atap plafon toko waralaba yang berada di samping masjid jebol sehingga terlihat janggal.

"Polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan pria itu sedang bersembunyi di plafon. Posisinya sudah berada di plafon di dalam toko. Pelaku lantas kami amankan," ungkap Aditya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri bersama dua orang rekannya karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Sedangkan kedua rekannya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Warga kesal dan melampiaskan dengan membakar sepeda motor milik pelaku. Beruntung pelaku tidak diamuk massa setelah polisi sigap mengamankannya," kata Aditya.

Seorang pelaku yang merupakan warga Kecamatan Undaan tersebut saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Undaan, sementara dua pelaku lainnya yang kabur masih diburu polisi.

Pelaku diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Barang bukti ada uang tunai Rp 346 ribu dan dua kotak amal sudah dijebol. Pengakuan pelaku, mereka juga sudah mencuri uang tunai dari minimarket. Kami masih dalami kasus pencurian ini. Tim sudah memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri, semoga secepatnya tertangkap," pungkas Aditya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/19032321/bobol-kotak-amal-masjid-dan-minimarket-di-kudus-sepeda-motor-pelaku-dibakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke