Salin Artikel

Mulai 6 Desember, Tarif Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya Naik

Kendaraan golongan I, II, dan III, mengalami kenaikan sebesar Rp 500. Sementara kendaraan golongan IV dan V naik hingga Rp 1.000.

Rinciannya, kendaraan golongan I yang semula Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 sekali masuk. Sedangkan kendaraan golongan II dan III yang semula Rp 12.000 menjadi Rp 12.500.

Sementara, kendaraan golongan IV dan V yang sebelumnya Rp 16.000 menjadi Rp 17.000.

Menurut Kepala Departemen SDM dan Humas PT Citra Margatama Surabaya Zulkhair, penyesuaian tarif dimulai pada 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB.

"Demi lancarnya perjalanan, pengguna jalan diimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," kata Zulkhair kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Penyesuaian tarif tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020 pada 14 Oktober 2020.

Sesuai aturan, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk merespons iflasi di Kota Surabaya.

"Dalam memenuhi standar kelayakan jalan, Tol Simpang Susun Waru–Bandara Juanda sebelum penyesuaian tarif tol telah memenuhi syarat standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.

Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda membentang sepanjang 12 kilometer di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, tepatnya dari wilayah Kecamatan Waru Sidoarjo hingga ke akses terminal Bandara Internasional Juanda Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/13124351/mulai-6-desember-tarif-tol-simpang-susun-waru-bandara-juanda-surabaya-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke