Salin Artikel

Penyelundup Sabu ke Aceh Divonis Mati

Vonis mati tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Irwandi dan dua hakim anggota, yakni Tri Purnama dan Ike Ari Kusuma, Kamis (3/12/2020), seperti dikutip dari Antara.

Para terdakwa dalam kasus ini mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Selain terdakwa M Kasem bin Abdullah, hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Tiga terdakwa yang divonis seumur hidup yakni Basri bin Rusli (32), Aji bin Abdullah (45) dan Teja Saputra bin Edi Junaidi (23).

Sedangkan terdakwa Junaidi bin Aji (23) divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan terdakwa M Kasem bin Abdullah terbukti berperan sebagai orang yang mengoordinasi para terdakwa lainnya dalam penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan ke Aceh Timur menggunakan perahu motor.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 5 November 2020.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kelima terdakwa tersebut ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur di sekitar tambak kawasan Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada 14 April 2020.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu, tiga unit perahu motor yang digunakan untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut, serta satu unit sepeda motor.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/10441051/penyelundup-sabu-ke-aceh-divonis-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke